
Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan .
"Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran , pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN ini di kantornya, kemarin (15/2).
SE dikeluarkan merespon permintaan masyarakat agar dilakukan perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran, dari yang semula berakhir 30 Desember 2011.
Proses Pembuatan AKTE KELAHIRAN
Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. "Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan mendagri," ujarnya.
Proses Pembuatan AKTE KELAHIRAN
Hanya saja, hingga kemarin sore, JPNN belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk), kantornya ada di Kalibata. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.
Proses Pembuatan AKTE KELAHIRAN
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri pernah mengatakan, "Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE. (sam/jpnn)
Katalog Produk Hukum dari Tahun 1945 s.d 2012
- Katalog Data Undang-undang dari Tahun 1945 s.d 2012
- Katalog Data Peraturan Pemerintah dari Tahun 1945 s.d 2012
- Katalog Data Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden dari Tahun 1946 s.d 2012
- Katalog Data Peraturan Mendagri, Keputusan Mendagri dan Instruksi Mendagri dari Tahun 1950 s.d 2012













Itu baru namanya menteri berhati nurani. lha kalo masih hrus ngurus ke pengadilan segala,sudah pasti banyak orang tua yang malah malas mengurus akta kelahiran. sudah biayanya mahal, birokrasinya berbelit2, byuuhh .....
BalasHapusini tolong dicek ke daerah. tetangga saya membuat akata kelahiran kok bisa habis satu juta lebih, belum lagi biaya transport ke sana kemari. ini jelas penindasan. bayangkan kalu buruh tani uang satu juta itu sama dengan buruh kerja 2 bulan. trus makan apa tiap harinya jika uangnya buat ngurs akta kelahiran? seharusnya kata itu biayanya sama dengan pembuatan KTP. itu kan juga hak warga negara, hak rakyat
BalasHapusHari ini 19 sep 2012 saya datang ke dinas kependudukan tangerang selatan untuk membuat akte kelahiran anak sy yg sd berusia 5 th karena terlambat sy hanya diberikan surat pengantar ke pengadilan negri untuk membuat penetapan pengadilan berhubung takut danannya besar dan sy belum punya dananya terpaksa sy tuda dl ah sampai surat edaran pak gamawan sampe ke tangerang selatan
BalasHapustolong segera direalisasikan ke daerah-daerah Pak Menteri
BalasHapusPak menteri terima kasih atas keputusannya. Cuma saya kecewa hari ini, saya mau ngurus akte kelahiran anak saya yang terlambat 3 tahun. karena faktor harus mencari nafkah. Namun tidak bisa karena harus melalui persidangan dengan bisaya sekisar 2 jt. Mhn aparat kecamatannya ditegur. Kecamatan kebalen - babelan bekasi utara. Edaran keputusan mentri tidak dicantumkan dikantor kecamatan. Edaran lama yang dicantumkan.
BalasHapus